Sebelas Fatwa MUI
di luar Islam dan sesat.
-Pluralisme agama
dalam pandangan Islam. Pluralisme, sekularisme, dan liberalisme
bertentangan dengan ajaran Islam.
-Pencabutan hak milik
pribadi untuk Kepentingan Umum.
-Hukuman mati dalam tindak
pidana tertentu. Islam mengakui hukuman mati dan memberlakukannya dalam
jarimah, hudud, qishas dan ta'zir. Negara boleh melaksanakan hukuman mati
kepada pelaku kejahatan tertentu.
-Perkawinan beda
agama adalah haram dan tidak sah.
-Kewarisan beda agama.
Hukum waris Islam tidak memberikan hal saling mewarisi antar orang-orang yang
berbeda agama.
-Doa bersama. Doa
bersama yang dilakukan orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam dan
itu termasuk bid'ah. Doa bersama dalam bentuk Muslim dan non-Muslim berdoa
secara serentak hukumnya haram.
-Kriteria maslahat.
-Wanita menjadi imam
shalat.
-Perdukunan (kahanah)
dan peramalan ('iraafah).
-Hak Kekayaan
Intelektual (HKI).
Keluarkan 11 Fatwa (Kompas,
Sabtu, 30 Juli 2005, halaman 4).