Pages

Saturday, July 30, 2005

Sebelas Fatwa MUI



Sebelas Fatwa MUI






-Aliran Ahmadiyah
di luar Islam dan sesat.






-Pluralisme agama
dalam pandangan Islam.
Pluralisme, sekularisme, dan liberalisme
bertentangan dengan ajaran Islam.






-Pencabutan hak milik
pribadi
untuk Kepentingan Umum.






-Hukuman mati dalam tindak
pidana tertentu.
Islam mengakui hukuman mati dan memberlakukannya dalam
jarimah, hudud, qishas dan ta'zir. Negara boleh melaksanakan hukuman mati
kepada pelaku kejahatan tertentu.






-Perkawinan beda
agama
adalah haram dan tidak sah.






-Kewarisan beda agama.
Hukum waris Islam tidak memberikan hal saling mewarisi antar orang-orang yang
berbeda agama.






-Doa bersama. Doa
bersama yang dilakukan orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam dan
itu termasuk bid'ah. Doa bersama dalam bentuk Muslim dan non-Muslim berdoa
secara serentak hukumnya haram.






-Kriteria maslahat.






-Wanita menjadi imam
shalat.






-Perdukunan (kahanah)
dan peramalan ('iraafah).






-Hak Kekayaan
Intelektual (HKI).






dikutip dari MUI
Keluarkan 11 Fatwa (
Kompas,
Sabtu, 30 Juli 2005,
halaman 4).





No comments:

Post a Comment