Pages

Tuesday, March 8, 2005

Undang-Undang Dokter

Tadi siang waktu aku keluar dari kost-kostanku, aku ngeliat sekilas iklan (antara di TransTV ama Metro TV) tentang program acara mereka yang mau ngebahas tentang seorang gadis yang meninggal karena malpraktek. Lagi? Mungkin pertanyaan ini cocok banget dilontarkan karena udah sering banget kejadian yang sama terjadi, tapi tak pernah ada dokter yang dianggap melakukan malpraktek dinyatakan bersalah. Aku dulu pernah dengar berita/acara yang membahas mengenai malpraktek. Dan selalu mereka (dokter) dinyatakan telah melakukan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur. Dan sepertinya mereka itu gak akan pernah deh dinyatakan bersalah karena mereka mungkin sudah menganut Undang-Undang Dokter. Ini sebenarnya nyontek dari Undang-Undang Senior* yang dulu waktu aku baru mau masuk SMU dibacain ama seniorku di depan kelas.

Undang-Undang Dokter


Pasal 1

Dokter tidak pernah salah.

Pasal 2

Kalau dokter salah, tinjau kembali pasal 1.

Mungkin sebaiknya undang-undang ini diajukan ke DPR dan disahkan, jadi ketika ada kejadian malpraktek (lagi) keluarga yang jadi korban gak usah cape-cape lagi mo nuntut dokter. Wong dokter gak pernah salah.


* : kata "dokter" dalam Undang-Undang Dokter di atas tinggal diganti ama kata "senior"

No comments:

Post a Comment